ANTARA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp126.000.000 dari HF, tersangka dugaan korupsi jaringan internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. HF mengembalikan uang tersebut pada Jumat (21/6), melalui keluarga dan penasihat hukum tersangka. (Winda Tri Agustina/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Tersangka korupsi jaringan internet Desa Muba kembalikan uang negara

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jakarta (ANTARA) – Sertifikat tanah adalah surat resmi yang dikeluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional…

Jakarta (ANTARA) – Gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan, dengan hakim golongan paling junior…