ANTARA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp126.000.000 dari HF, tersangka dugaan korupsi jaringan internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. HF mengembalikan uang tersebut pada Jumat (21/6), melalui keluarga dan penasihat hukum tersangka. (Winda Tri Agustina/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Tersangka korupsi jaringan internet Desa Muba kembalikan uang negara
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Jakarta (ANTARA) – Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK di 2025…
Jakarta (ANTARA) – Nama Kombes Pol Irwan Anwar belakangan ini menjadi sorotan usai kasus penembakan…
Jakarta (ANTARA) – Pungutan liar (pungli) telah lama menjadi masalah serius yang menghambat pelayanan publik…
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan ganjil-genap sebagai salah satu langkah untuk…
Jakarta (ANTARA) – Mutasi besar-besaran terjadi di Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menjelang pergantian tahun 2025…