Hukum  

Tersangka korupsi jaringan internet Desa Muba kembalikan uang negara

ANTARA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp126.000.000 dari HF, tersangka dugaan korupsi jaringan internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. HF mengembalikan uang tersebut pada Jumat (21/6), melalui keluarga dan penasihat hukum tersangka. (Winda Tri Agustina/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *