ANTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana dari 89 perkara yang ditangani selama tiga bulan terakhir, Selasa (25/6). Selain telah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum petugas. (Fx. Suryo Wicaksono/Yovita Amalia/Farah Khadija)
Kejari Kota Semarang musnahkan barang bukti antisipasi penyalahgunaan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Jakarta (ANTARA) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang umumnya banyak dialami oleh pihak…
Jakarta (ANTARA) – Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya sehingga diperlukan perangkat…
Jakarta (ANTARA) – Norma hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang dalam suatu negara…
Yogyakarta (ANTARA) – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung Pemerintah Kota Yogyakarta mencegah praktik…