ANTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana dari 89 perkara yang ditangani selama tiga bulan terakhir, Selasa (25/6). Selain telah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum petugas. (Fx. Suryo Wicaksono/Yovita Amalia/Farah Khadija)
Kejari Kota Semarang musnahkan barang bukti antisipasi penyalahgunaan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Jakarta (ANTARA) – Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK di 2025…
Jakarta (ANTARA) – Nama Kombes Pol Irwan Anwar belakangan ini menjadi sorotan usai kasus penembakan…
Jakarta (ANTARA) – Pungutan liar (pungli) telah lama menjadi masalah serius yang menghambat pelayanan publik…
Jakarta (ANTARA) – Pemerintah DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan ganjil-genap sebagai salah satu langkah untuk…
Jakarta (ANTARA) – Mutasi besar-besaran terjadi di Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) menjelang pergantian tahun 2025…