Hukum  

Kejari Kota Semarang musnahkan barang bukti antisipasi penyalahgunaan

ANTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana dari 89 perkara yang ditangani selama tiga bulan terakhir, Selasa (25/6). Selain telah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum petugas. (Fx. Suryo Wicaksono/Yovita Amalia/Farah Khadija)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *