ANTARA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan bersama TNI – Polri mengamankan sejumlah truk angkutan barang dari Surabaya, yang berlabuh di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dari Surabaya. Delapan truk tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait karantina dengan tidak dilengkapi dokumen, pemasokan barang tidak dilaporkan, dan barang tidak sesuai jumlah dan jenisnya. (Latif Thohir/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Karantina tahan 8 truk barang diduga langgar aturan kekarantinaan

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jakarta (ANTARA) – Berita duka datang dari Institusi Polri atas berpulangnya salah satu putra terbaiknya,…

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6/2025 yang mengatur skema perlindungan…

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengimplementasikan sistem tilang digital bernama…

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana telah melaporkan harta kekayaannya sebagai pejabat negara…

Jakarta (ANTARA) – Perairan sepanjang 30 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten, yang dijadikan lokasi pagar…