Hukum  

Karantina tahan 8 truk barang diduga langgar aturan kekarantinaan

ANTARA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan bersama TNI – Polri mengamankan sejumlah truk angkutan barang dari Surabaya, yang berlabuh di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dari Surabaya. Delapan truk tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait karantina dengan tidak dilengkapi dokumen, pemasokan barang tidak dilaporkan, dan barang tidak sesuai jumlah dan jenisnya. (Latif Thohir/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *