ANTARA – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Kalimantan Selatan bersama TNI – Polri mengamankan sejumlah truk angkutan barang dari Surabaya, yang berlabuh di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dari Surabaya. Delapan truk tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait karantina dengan tidak dilengkapi dokumen, pemasokan barang tidak dilaporkan, dan barang tidak sesuai jumlah dan jenisnya. (Latif Thohir/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Karantina tahan 8 truk barang diduga langgar aturan kekarantinaan
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Jakarta (ANTARA) – Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya soal formalitas, tetapi langkah penting…
Jakarta (ANTARA) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang umumnya banyak dialami oleh pihak…
Jakarta (ANTARA) – Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya sehingga diperlukan perangkat…
Jakarta (ANTARA) – Norma hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang dalam suatu negara…