ANTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan sejumlah barang bukti tindak pidana dari 89 perkara yang ditangani selama tiga bulan terakhir, Selasa (25/6). Selain telah berkekuatan hukum tetap, pemusnahan dilakukan untuk menghindari adanya penyalahgunaan barang bukti oleh oknum petugas. (Fx. Suryo Wicaksono/Yovita Amalia/Farah Khadija)
Kejari Kota Semarang musnahkan barang bukti antisipasi penyalahgunaan

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jakarta (ANTARA) – Sertifikat tanah adalah surat resmi yang dikeluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional…

Jakarta (ANTARA) – Gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan, dengan hakim golongan paling junior…