ANTARA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp126.000.000 dari HF, tersangka dugaan korupsi jaringan internet desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(PMD) Kabupaten Musi Banyuasin. HF mengembalikan uang tersebut pada Jumat (21/6), melalui keluarga dan penasihat hukum tersangka. (Winda Tri Agustina/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Tersangka korupsi jaringan internet Desa Muba kembalikan uang negara
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Jakarta (ANTARA) – Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya soal formalitas, tetapi langkah penting…
Jakarta (ANTARA) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang umumnya banyak dialami oleh pihak…
Jakarta (ANTARA) – Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya sehingga diperlukan perangkat…
Jakarta (ANTARA) – Norma hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang dalam suatu negara…