“Pergantian itu merupakan kewenangan Pj Ketua Umum Fahri Bachmid, yang mempercayakan jabatan Sekjen PBB kepada Muhammad Masduki,” katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.
Yusril menegaskan dia telah resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum PBB tanggal 18 Mei 2024. Selanjutnya, tanggungjawab sebagai Ketua Umum diambil alih oleh Pj Ketua Umum Fahri Bachmid, sampai diselenggarakannya Muktamar PBB bulan Januari 2025.
Lanjut dia, berdasarkan AD/ART PBB, kewenangan mengangkat Sekjen PBB ada di tangan Ketua Umum. Kedudukan, tugas dan wewenang Pj Ketua Umum adalah sama dengan Ketua Umum hasil Muktamar.
“Saya tidak mencampuri kewenangan Pak Bahri Bachmid, apakah akan mempertahankan Afriansyah Noor sebagai Sekjen atau tidak. Ternyata Pak Fahri memutuskan untuk mengganti Pak Afriansyah dengan Ir Muhammad Masduki yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPW PBB Jawa Timur,” jelasnya.
Menurut Yusril, proses pergantian Sekjen PBB tersebut dianggap sudah sesuai dengan AD/ART PBB serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ada sengketa di Mahkamah Partai PBB. Sehingga Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengesahkan perubahan susunan Pengurus DPP DPP, yang antara lain perubahan posisi Sekjen dari Afriansyah Noor ke Muhammad Masduki.
Sebelumnya, Musyawarah Dewan Partai (MDP) PBB menyetujui Fahri Bachmid sebagai Pj Ketua Umum PBB. Fahri Bachmid, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Mahkamah Partai, terpilih sebagai penjabat ketua umum dalam pemungutan suara (voting) dari para jajaran pimpinan pusat dan daerah dalam MDP Partai Bulan Bintang yang berjumlah 49 orang.
Dalam pemungutan suara itu, Fahri Bachmid memperoleh suara terbanyak 29 suara, kemudian kandidat penjabat lainnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor 20 suara.
Musyawarah Dewan Partai, yang merupakan forum pengambil keputusan kedua tertinggi setelah muktamar, juga menyepakati Muktamar Ke-VI Partai Bulan Bintang paling lambat digelar pada akhir Januari 2025.
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024