“Para ulama harus berusaha secara sungguh-sungguh mencapai suatu hukum dengan tetap mengacu kepada Al-Qur’an dan hadits dalam memberikan fatwa,” kata K.H Ma’ruf Amin saat membuka Ijtma’ Ulama Komisi Fatwa Indonesia VIII di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Sungailiat, Rabu.
Ia mengatakan agar fatwa tetap berpegang pada Al-Quan dan hadits, maka para ulama hendaknya berpikir dan bertindak berdasarkan empat kaidah-kaidah yang jelas (manhaj).
“Manhaj yang kita pakai adalah manhaj samawi standar langit, manhaj rabbani standar ketuhanan, manhaj imani standar keimanan, dan manhaj tasyri’i standar syariah,” tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa pedoman yang digunakan dalam mencari fatwa menggunakan standar syariah yang didasari pada hikmah, keadilan, rahmat, dan maslahat. Sebab, sejatinya syariat Islam adalah wujud dari keadilan dan rahmat Allah di muka bumi.
Wapres juga menekankan pentingnya forum ini sebagai wadah untuk membahas masalah-masalah strategis keumatan dan kebangsaan. Selain itu, forum ini juga membahas isu-isu kontemporer yang mempengaruhi umat Islam di Indonesia, seperti masalah-masalah kenegaraan (masail asasiyah wathaniyah), masalah fikih dan hukum Islam tematik kontekstual (masail waqi’iyah mu’ashirah) dan masalah hukum dan perundang-undangan (masail qanuniyyah).
“Saya berharap forum ini dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam membangun bangsa dan negara yang berlandaskan nilai-nilai Islam yang rahmatan lil ‘alamin,” katanya.
Terkait dengan masalah kenegaraaan, Wapres berpesan untuk bertanggung jawab dalam menjaga negara ini agar tetap berada di dalam khithah kebangsaan dan kenegaraan, dan tidak menyimpang.
“Menjaga negara ini supaya tetap berada dalam kerangka kesepakatan nasional, sehingga negara ini tetap terjaga. Itulah maka banyak fatwa-fatwa yang dikeluarkan dari ijtima ini,” tegasnya.
Wakil Ketua Umum MUI K.H. Marsudi Syuhud mengungkapkan bahwa Ijtima’ Ulama diselenggarakan MUI untuk turut serta memainkan peran dalam membangun bangsa ini. Melalui forum ini, berbagai mazhab dan pendapat dari para ulama disatukan untuk mendapatkan fatwa, khususnya dalam menjawab persoalan praktik berbangsa dan bernegara yang sesuai dengan agama Islam.
“Maka disinilah disebut ijtihad, yang terus berkembang. InsyaAllah yang dibahas nilainya tidak sekedar maslahat untuk Indonesia tetapi dunia,” ujarnya.
Baca juga: Wapres harap Garuda Indonesia terus perbaiki layanan penerbangan haji
Baca juga: Wapres tegaskan visa umrah tak bisa dipakai untuk berhaji
Pewarta: Aprionis
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2024