“Sejak pertama dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang belum dibayarkan lebih dari Rp250 miliar,” tegas Bobby usai menyegel pintu masuk Gedung Mal Centre Point di Medan, Rabu.
Sikap tegas ini sengaja dilakukan oleh orang nomor satu di Pemkot Medan terhadap mal yang berdiri di lahan 3,1 hektare di Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur itu.
Penyegelan ini dengan cara menempelkan stiker oleh Wali Kota Medan bersama forkopimda di pintu masuk mal, dan pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Ini Ditutup/Disegel”.
Bobby Nasution pada 2021 telah menyegel Gedung Mal Centre Point akibat menunggak pajak bumi dan bangunan kepada Pemkot Medan selama 10 tahun senilai Rp56 miliar.
“Kita juga sudah berulang kali mengingatkan kepada pihak Mal Centre Point, di mana memang ada tunggakan kewajiban sejak dari tahun 2011,” jelas dia.
Wali kota menyampaikan Pemkot Medan telah bertemu pihak PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Gedung Mal Centre Point dan memberikan waktu hingga 15 Mei 2024.
“Namun karena tidak dibayarkan juga sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka hari ini dilakukan penyegelan,” tuturnya.
Bobby juga memastikan bahwa Gedung Mal Centre Point tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga ACK tidak pernah membayarkan retribusi sama sekali.
“Ini enggak ada IMB, retribusi tidak ada bayar. Ditambah lagi, kan ada apartemennya menjadi Rp250 miliar. Belum total keseluruhan,” papar Bobby.
Wali kota juga memberikan tenggat waktu pada 30 Mei 2024 ini kepada pihak PT ACK selaku pengelola Gedung Mal Centre Point membayar kewajiban pajak.
“Tadi PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30 ini, karena ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK sama PT KAI (Kereta Api Indonesia),” beber Bobby.
Baca juga: Pemkot Medan gencarkan razia pungutan liar sejumlah lokasi parkir
Baca juga: Pemkot diminta serius benahi “Medan Zoo” usai empat harimau mati
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2024