Liputanwaktu.com – Tim Hukum 01 Sesalkan Pergeseran Pandangan Ketua MK, Sebut Putusan MK Tak Adil – Tim Hukum 01 yakin akan meraih kemenangan dalam sengketa pilpres asalkan Ketua MK tetap berpegang pada pandangannya yang berbeda dalam Putusan MK No.90 Tahun 2023. Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 digelar oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (22/4/2024) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Putusan untuk kasus dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan 2/PHPU.PRES-XXII/2024 diumumkan di ruang sidang MK yang dipimpin langsung oleh Ketua MK Suhartoyo, yang ditemani oleh 7 hakim konstitusi lainnya.
Dalam kedua permohonan tersebut, MK menolak gugatan sengketa hasil Pilpres yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, dan pasangan nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Namun, dari 8 hakim konstitusi yang terlibat dalam keputusan tersebut, 3 di antaranya menyatakan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion, yang sebenarnya mendukung sebagian dari permohonan tersebut.
Benarkah Pergeseran Pandangan Ketua MK Sebabkan Kandasnya Permohonan Sengketa Pilpres Tim Hukum 01?
Setelah persidangan selesai, Bambang Widjojanto dari Tim Hukum 01 Pasangan Calon Nomor Urut 01, Anies-Muhaimin, menyampaikan bahwa apabila Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tetap berpegang pada pandangan berbeda yang disampaikannya saat putusan MK No.90-91/PUU-XXI/2023, maka kemungkinan besar pihak calon presiden nomor urut 01 akan berhasil dalam sengketa pemilihan presiden ini.
“Bila Ketua MK tetap berpegang pada pandangan berbeda terkait Putusan MK No.90, maka sangat mungkin permohonan dari kami akan diterima. Salah satu argumen yang mungkin disampaikan adalah pandangan berbeda tersebut, karena dalam putusan No.90 masih dijadikan landasan untuk memutuskan sengketa pemilihan presiden ini. Apabila Ketua MK tetap konsisten, maka dapat dipastikan permohonan dari pihak calon nomor urut 01 dan 03 akan diterima,” ungkap Bambang.
Sebelumnya, dalam pandangan berbeda yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Putusan MK No.90/2023, disebutkan bahwa tidak ada kedudukan hukum atau keberadaan hukum yang diberikan kepada para pemohon atas perkara nomor 29/PPU-XXI/2023 dan 51/PUU-XXI/2023.
Argumen yang dia kemukakan adalah bahwa para pemohon tidak termasuk dalam pihak yang secara langsung terlibat untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Oleh karena itu, menurutnya, para pemohon tidaklah relevan dalam memohon untuk menafsirkan norma Pasal 169 huruf q dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu demi kepentingan pihak lain, sebagaimana yang tercantum dalam permohonan mereka.
Dampak Putusan MK bagi Demokrasi Indonesia
Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Tim Hukum 01 diyakini bisa memiliki implikasi negatif terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia. Ada kekhawatiran bahwa hal ini dapat menciptakan rasa kecewa dan kurangnya kepercayaan dari masyarakat terhadap proses demokrasi yang sedang berlangsung.
Oleh karena itu, sangatlah penting bagi semua pihak untuk menghargai dan menerima keputusan MK, meskipun ada yang merasa tidak puas dengan hasilnya. Namun, sejalan dengan itu, juga penting untuk melakukan evaluasi yang konstruktif terhadap kinerja MK, agar ke depannya lembaga tersebut dapat menjalankan fungsi hukumnya dengan lebih obyektif dan adil dalam menyelesaikan berbagai kasus yang diajukan.
Demokrasi Indonesia masih dalam tahap pembentukan dan terus mengalami perkembangan. Oleh karena itu, sangatlah penting bagi semua pihak untuk menjaga dan mendukung proses demokratisasi ini dengan mengedepankan prinsip-prinsip konstitusional dan menciptakan suasana yang damai dalam berinteraksi politik.