Tarif KRL di 2024 Naik, Ini Dia Perkiraan Kenaikannya

Tarif KRL di 2024 Naik, Ini Dia Perkiraan Kenaikannya

Liputanwaktu.com Tarif KRL di 2024 Naik, Ini Dia Perkiraan Kenaikannya – Rencana penyesuaian tarif KRL Commuter Line masih terus berlangsung, menjadi topik pembicaraan yang terus disorot. Pemerintah sedang mempertimbangkan rencana penyesuaian tarif tersebut, dengan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau KAI Commuter juga ikut memberikan pandangan terkait hal ini. Menurut Broer Rizal, Direktur Operasi dan Pemasaran KAI Commuter, keputusan terkait Tarif KRL berada di bawah yurisdiksi pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan.

Penting untuk dicatat bahwa rencana penyesuaian tarif KRL telah menjadi perbincangan sejak tahun sebelumnya. Namun, belum ada kejelasan mengenai waktu pelaksanaan perubahan tarif tersebut. Broer menjelaskan, “Itu adalah kebijakan yang telah direncanakan sebelumnya. Kami hanya bertindak sebagai pelaksana untuk melaksanakan apa yang diputuskan oleh pemerintah,” saat berbicara pada Konferensi Pers Angkutan Lebaran 2024 di Jakarta, pada hari Selasa (23/4/2024).

Meskipun ada diskusi mengenai penyesuaian tarif tersebut, Broer menegaskan bahwa dia belum dapat memberikan banyak informasi tentang perkembangan terbaru. “Diskusi dan pertimbangan telah dilakukan sebelumnya,” katanya. Dia hanya menegaskan bahwa belum ada keputusan resmi mengenai kenaikan tarif tiket KRL. “Sekali lagi, belum ada keputusan final yang diambil untuk dilaksanakan,” tegas Broer.

Pro dan Kontra Rencana Kenaikan Tarif KRL

Pro dan Kontra Rencana Kenaikan Tarif

Sebelumnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) atau yang lebih dikenal sebagai KAI Commuter, tengah menantikan keputusan dari pihak regulator, yakni Direktorat Jenderal Perkeretaapian di bawah Kementerian Perhubungan, terkait rencana penyesuaian tarif untuk layanan KRL Commuter Line di wilayah Jabodetabek.

Menurut Direktur Utama KAI Commuter, Asdo Artriviyanto, pihaknya sebagai operator utama KRL Jabodetabek, masih menunggu petunjuk resmi dari regulator terkait langkah-langkah yang akan diambil dalam konteks kenaikan tarif. Walau demikian, ia mengakui bahwa tarif untuk penggunaan KRL di wilayah tersebut memang tidak pernah mengalami penyesuaian sejak tahun 2016.

“Tentu saja, penyesuaian tarif akan terjadi. Mari kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ucap Asdo dalam sebuah pernyataan di Kantor KAI Commuter, Jakarta, pada hari Kamis tanggal 11 Januari 2024. “Itu masih dalam ranah regulasi, karena kami hanya bertindak sebagai operator. Kami mengikuti sistem yang ditetapkan oleh regulator, mengingat kami bertanggung jawab atas kewajiban pelayanan publik (PSO) sesuai keputusan pemerintah,” tambahnya.

Ketika ditanya tentang perkiraan harga keekonomian dari tarif saat ini, dia tidak dapat memberikan jawaban pasti karena pengoperasian Kereta Rel Listrik (KRL) merupakan tugas yang diberikan oleh pemerintah.

“Dengan kata lain, seluruh biaya operasional akan ditanggung oleh pemerintah. KCI bertanggung jawab atas pengoperasian Kereta Api (KA) yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Oleh karena itu, semua biaya termasuk perawatan sarana dan prasarana, ditambah dengan margin 10 persen, diatur dalam sistem PSO,” jelasnya. “Kami tidak perlu khawatir. Jika ada kenaikan tarif, kami hanya akan melaksanakan keputusan tersebut, karena pada akhirnya kami akan diganti oleh pemerintah,” tegas Asdo.

Skema Subsidi Silang

Skema Subsidi Silang

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, telah mengajukan ide untuk menerapkan skema subsidi silang, di mana individu yang memiliki kekayaan akan dikenakan tarif sesuai dengan harga pasar untuk mendukung kelompok yang kurang mampu, selain dari isu kenaikan tarif KRL yang sedang dibahas.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai perusahaan yang mengelola KCI masih menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan sebagai regulator. Didiek Hartantyo, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero), menjelaskan bahwa mereka sebagai operator belum mengambil keputusan karena masih dalam tahap pembahasan di Kementerian Perhubungan. Ketika ditanya lebih lanjut mengenai proses pemisahan tarif KRL, Didiek tidak bersedia untuk memberikan informasi lebih lanjut, menyatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *