Hukum  

Sistem keimigrasian di Bandara Ngurah Rai Bali berangsur pulih

Badung, Bali (ANTARA) – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali menyatakan sistem keimigrasian di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sudah berangsur pulih setelah terjadi gangguan pada Pusat Data Nasional (PDN) sejak Kamis (20/6).

“Kami berikan layanan imigrasi dengan baik melalui kombinasi layanan manual dan digital,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali Pramella Yunidar Pasaribu saat meninjau layanan keimigrasian di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Bali, Minggu.

Ia menjelaskan sebagian besar layanan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai sudah mulai kembali beroperasi, seperti layanan paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan.

Selain itu, layanan imigrasi otomatis atau autogate juga berangsur pulih.

Baca juga: Pusat Data Nasional terganggu berdampak ke imigrasi hingga PPDB Dumai

Untuk mengantisipasi lonjakan penumpang dan memastikan kelancaran layanan, TPI Ngurah Rai masih menerapkan kombinasi layanan manual dan digital.

“Itu dilakukan untuk meminimalkan antrean dan memastikan semua penumpang dapat terlayani dengan baik,” ucapnya.

Ia juga memastikan petugas imigrasi di TPI Ngurah Rai telah disiagakan untuk melayani para pengguna jasa dengan maksimal sehingga proses pemeriksaan keimigrasian dapat berjalan lancar dan mencegah antrean panjang.

“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi selama gangguan sistem. Kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk memulihkan sistem keimigrasian secara menyeluruh dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ucap Pramella.

Baca juga: Dirjen: Gangguan sistem imigrasi akibat Pusat Data Nasional bermasalah

Sebelumnya, sistem keimigrasian di seluruh Indonesia mengalami gangguan akibat terjadinya permasalahan pada PDN.

Gangguan itu berdampak pada terhambatnya layanan publik, termasuk layanan keimigrasian, seperti paspor, visa, izin tinggal, dan perlintasan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Silmy Karim mengatakan Pusat Data Nasional tersebut dikelola Kementerian Komunikasi dan Informatika sehingga penyelesaiannya menjadi kewenangan lembaga itu.

“Imigrasi sebagai pengguna, di mana server kita ada di PDN,” katanya.

Baca juga: Menkumham lengkapi Bandara Ngurah Rai sistem identifikasi wajah

Baca juga: Imigrasi di Bali perkuat pengawasan WNA setelah ada sistem baru

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *