ANTARA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Palembang menggelar razia knalpot brong dan pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ilir Timur 1, Palembang, Sabtu (15/6) malam. Kepala Satlantas Polrestabes Palembang AKBP Yenni Diarty menyebut, para pelanggar ditilang dan diminta mengganti knalpot brong dengan knalpot standar sebagai syarat mengambil kendaraan dari Polrestabes. (Winda Agustina/Agha Maulana/Nusantara Mulkan)
Satlantas Palembang razia knalpot brong, ini syarat ambil kendaraan

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jakarta (ANTARA) – Sertifikat tanah adalah surat resmi yang dikeluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional…

Jakarta (ANTARA) – Gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan, dengan hakim golongan paling junior…