Kepala Satgas 2 Direktorat Jejaring Pendidikan KPK RI Jermia Djati di Sorong, Selasa, mengatakan SPI pendidikan merupakan alat ukur yang dirancang oleh KPK untuk memotret integritas pendidikan Indonesia, termasuk memetakan kondisi karakter peserta didik di satuan pendidikan.
“KPK memiliki tujuan untuk menurunkan tingkat korupsi melalui pendidikan antikorupsi yang diukur melalui SPI Pendidikan,” ujarnya.
Melalui SPI Pendidikan, menurut dia, KPK berupaya memotret dan memetakan kondisi integritas pendidikan melalui tiga aspek utama, yakni karakter integritas peserta didik, ekosistem pendidikan terkait internalisasi nilai integritas, dan risiko korupsi pada tata kelola pendidikan.
Dia berharap ke depan pemerintah daerah bisa merumuskan program peningkatan sumber daya manusia (SDM) melalui upaya pembangunan integritas dengan menjadikan pendidikan antikorupsi dalam membangun daerah.
Selain itu, kata dia, mendorong penerapan kurikulum pendidikan antikorupsi serta membangun ekosistem pendidikan yang lebih baik.
“Ke depan terkait implementasi pendidikan antikorupsi, kiranya pemerintah daerah agar segera menyusun dan menetapkan regulasi pendidikan antikorupsi di tahun ini bagi yang belum memiliki regulasi,” ujarnya.
Selain itu, dia pun meminta kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat Daya agar melaksanakan SPI pendidikan ini dengan baik, sehingga bisa melahirkan karakter anak didik yang berintegritas tinggi.
Baca juga: KPK temukan perusahaan di Papua tunggak pajak kendaraan Rp1 miliar
Baca juga: SKK Migas: Supervisi KPK cegah korupsi industri hulu migas di Papua
Baca juga: KPK observasi tiga desa percontohan antikorupsi di Papua Barat
Pewarta: Yuvensius Lasa Banafanu
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024