Kasus tersebut berupa penyebarluasan ciptaan dan penggandaan ciptaan secara komersial lembaga penyiaran dalam bentuk IPTV (Internet Protocol Television) yang telah dilaporkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI pada Mei 2023.
“Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia serius dalam memberantas kejahatan kekayaan intelektual karena saat ini Indonesia masih dalam status priority watch list dari peninjauan tahunan 301 United States of Trade Representatives (USTR),” ujar Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa DJKI Kemenkumham Anom Wibowo dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.
Penyelesaian kasus tersebut dilakukan DJKI melalui Direktorat Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa bersama Korean National Police Agency serta The International Criminal Police Organization (Interpol).
Dari hasil tersebut, sebanyak tiga orang tersangka warga negara Korea berhasil diamankan dan sedang dalam proses peradilan untuk memperoleh putusan setelah dilakukan penindakan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan secara serempak di Indonesia dan Korea pada akhir Oktober 2023.
Menurut Anom, operasi gabungan tersebut menandai kerja sama antara penegak hukum lintas negara dalam menangani kejahatan pembajakan digital, yakni oleh DJKI Kemenkumham RI, Interpol, Kementerian Budaya, Olahraga, dan Pariwisata Korea, Kepolisian Busan, serta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
“Penghargaan ini memberikan kebanggaan bagi DJKI Kemenkumham RI selaku pemimpin Satuan Tugas Operasi Kekayaan Intelektual,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Biro Kerja Sama Internasional Interpol NBC Seoul Kim Dong Kwon menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama antara pemerintah Indonesia dan Korea Selatan dalam menangani kasus ini.
“Kami cukup berbangga dapat bekerja sama dan memperoleh dukungan penuh dari pemerintah Indonesia, terutama DJKI, dalam pelaksanaan penindakan sehingga tim berhasil menyita sejumlah barang bukti yang cukup kritis dari para tersangka,” ucap Kim.
Maka dari itu, Kim berharap kerja sama bisa terus berlanjut ke depannya dan menjadi dasar kerja sama yang lebih baik lagi bagi kedua negara dalam penegakan hukum kekayaan intelektual.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024