Putri Wardani: Jamu menjadi alat diplomasi budaya Indonesia

Jakarta (ANTARA) – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Putri Kus Wisnu Wardani menyampaikan bahwa jamu menjadi salah satu alat diplomasi budaya yang digunakan Indonesia di kancah internasional.

“Memanfaatkan jamu sebagai alat diplomasi untuk memperkenalkannya kepada dunia. Kami sudah lakukan dalam acara-acara skala internasional,” kata Putri Wardani dalam acara Peringatan Hari Jamu Nasional 2024 di Jakarta, Senin.

Putri mengatakan, Indonesia memiliki kekayaan alam dan keanekaragaman hayati untuk membuat berbagai produk-produk jamu berkualitas yang dapat membantu menjaga kebugaran serta mengobati penyakit.

Namun demikian, kurang dari 20 persen tanaman berkhasiat di Indonesia yang telah dimanfaatkan sebagai ramuan ataupun jamu.

Baca juga: Sandiaga: Jamu berkontribusi bagi pariwisata dan ekonomi

Baca juga: Memanfaatkan alam sebagai penyedia obat terlengkap

Menurut dia, popularitas jamu cukup meningkat pada saat pandemi Covid-19, di mana masyarakat mengkonsumsi jamu sebagai upaya untuk menjaga kesehatan dan daya tahan tubuh.

Pada Desember 2023 lalu, United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization (UNESCO) secara resmi telah menetapkan jamu sebagai warisan budaya tak benda dari Indonesia.

Oleh karena itu, momentum Hari Jamu Nasional bertema “Kebangkitan Nasional Melalui ‘JAMU’ Berbasis Filosofi Djampi Oesodo sebagai Warisan Budaya & Spiritual Bangsa Nusantara” perlu dimanfaatkan untuk mengembangkan berbagai tanaman-tanaman lokal yang memiliki khasiat kesehatan.

Mantan Ketua Umum Gabungan Pengusaha Jamu (GP Jamu) itu menyampaikan, dukungan pemerintah diwujudkan melalui Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Pemanfaatan Jamu.

Perpres tersebut mengatur tentang pengembangan dan pemanfaatan jamu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.

Selain itu, Perpres ini juga menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Pemangku Kepentingan dalam Pengembangan Jamu dan Pemanfaatan Jamu untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, daya saing, dan mengembangkan kemampuan sumber daya manusia dengan tetap menjaga konservasi sumber daya alam secara berkelanjutan dan lestari.

“Peraturan ini sudah memberikan kekuatan hukum, landasan yang kuat untuk pengembangan industri jamu secara profesional dan terstruktur. Termasuk menginstruksikan kepada semua kepala daerah dan institusi terkait untuk menggunakan APBN dalam mengembangkan dan mempromosikan jamu Indonesia,” ujarnya.

Lebih lanjut Putri Wardani menyampaikan bahwa pemanfaatan jamu sejalan dengan tujuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, di mana sistem kesehatan diarahkan kepada aspek preventif melalui gaya hidup sehat.

Ia berharap, dukungan regulasi tersebut dapat dimanfaatkan para pemangku kepentingan dan pelaku industri sebagai peluang mempopulerkan jamu di masa depan.

“Saya mengharapkan kekayaan budaya, warisan budaya, kearifan lokal dalam bidang jamu bisa dimanfaatkan melalui aturan yang ada lebih cermat sehingga industri jamu kita bisa jadi tuan rumah di negara sendiri dan tamu terhormat di negara luar,” katanya.

Baca juga: Bantul siapkan lahan untuk tanaman penghasil bahan baku industri jamu

Baca juga: Mengenal wisata jamu tradisional di Sukoharjo

Baca juga: Meramu jamu menjadi sirup dan khazanah wisata Yogyakarta

 

Pewarta: Adimas Raditya Fahky P
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *