Hukum  

PT Timah ambil alih IUP Kobatin

Koba, Babel, (ANTARA) – PT Timah Tbk sudah mengambil alih Izin Usaha Penambangan (IUP) milik PT Kobatin pada tiga kawasan potensial di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Tiga titik yang sebelumnya masuk IUP PT Kobatin sudah diserahkan ke PT Timah, yaitu wilayah penambangan Kinari, Pungguk dan Marbuk,” kata Kabid PAM Darat PT Timah Tbk Enjang di Koba, Kamis.

Baca juga: Pj Gubernur Babel sebut PT Timah kelola lahan bekas Kobatin

Ia menjelaskan, atas dasar tersebut maka pihaknya berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan pemerintah daerah untuk mengamankan IUP mereka yang saat ini marak dijarah para penambang liar.

“Tiga kawasan tersebut sudah masuk IUP PT Timah Tbk dan itu sesuai dengan surat keputusan dari Kementerian ESDM,” katanya.

Baca juga: DPR minta pemerintah putuskan kontrak PT Kobatin

Dengan demikian, kata dia, pihaknya wajib mengamankan aset mereka dari aktivitas pemambangan bijih timah ilegal.

“Kita sudah meminta bantuan dari aparat keamanan untuk membersihkan Pungguk, Kinari dan Marbuk dari kegiatan penambangan ilegal,” ujarnya.

Baca juga: Komisi VII bahas kinerja PT Timah

Kabag ops Polres Bangka Tengah Kompol Dewi mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat perintah nomor : sprin/2649/V/PAM.3.2/2024 yang berdasarkan surat pengaman dari PT Timah Tbk karena daerah IUP eks PT Kobatin tersebut sudah diserahkan ke PT Timah.

“Berdasarkan surat perintah tersebut kami melakukan penertiban dengan melibatkan tim gabungan yaitu TNI, Satpol PP dan DLH,” ujarnya.

Baca juga: Produksi Timah Koba Tin Tidak Capai Target

Namun kata dia penertiban tahap awal hanya dalam bentuk imbauan dengan memasang spanduk larangan menambang bijih timah di Pungguk, Kinari dan Marbuk.

“Penertiban kali ini secara humanis saja, hanya imbauan dan personel kami larang membawa senjata. Namun kami berharap penambang dapat mengindahkan imbauan tersebut, sebelum dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Baca juga: PT Timah Belum Berminat Akuisisi Kobatin

Baca juga: Kapolri: Kasus Hukum Kobatin dalam Proses

Pewarta: Ahmadi
Editor: Tunggul Susilo
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *