ANTARA – Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi melalui paket. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, di Jakarta pada Rabu (8/5), mengatakan pihaknya telah mengamankan 20.272 pil ekstasi yang berasal dari Belgia dan Belanda. (Muhammad Harrel Atthariq/Irfansyah Naufal Nasution/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Polri dan DJBC gagalkan penyelundupan 20 ribu pil ekstasi via pos
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Jakarta (ANTARA) – Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya soal formalitas, tetapi langkah penting…
Jakarta (ANTARA) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang umumnya banyak dialami oleh pihak…
Jakarta (ANTARA) – Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya sehingga diperlukan perangkat…
Jakarta (ANTARA) – Norma hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang dalam suatu negara…