ANTARA – Bareskrim Polri dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi melalui paket. Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar, di Jakarta pada Rabu (8/5), mengatakan pihaknya telah mengamankan 20.272 pil ekstasi yang berasal dari Belgia dan Belanda. (Muhammad Harrel Atthariq/Irfansyah Naufal Nasution/Sandy Arizona/Gracia Simanjuntak)
Polri dan DJBC gagalkan penyelundupan 20 ribu pil ekstasi via pos

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jakarta (ANTARA) – Sertifikat tanah adalah surat resmi yang dikeluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional…

Jakarta (ANTARA) – Gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan, dengan hakim golongan paling junior…