Hukum  

Polresta Barelang tangkap 24 orang perekrut PMI ilegal

“Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, Polresta Barelang dan Polsek jajaran menerima 20 LP terkait kasus PMI non prosedural. Total ada 16 tersangka laki-laki dan 8 perempuan,”

Batam (ANTARA) – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, menangkap 24 orang perekrut pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dalam kurun waktu lima bulan, Januari-Mei.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto di Batam, Jumat, mengatakan total korban PMI ilegal yang berhasil diselamatkan dan dicegah keberangkatannya ke luar negeri dengan negara tujuan Malaysia dan Singapura sebanyak 84 laki-laki dan 40 perempuan.

Ia menyebutkan sebagian besar korban tersebut berasal dari daerah Jawa, NTB dan NTT.

“Dalam kurun waktu lima bulan terakhir, Polresta Barelang dan Polsek jajaran menerima 20 laporan terkait kasus PMI non prosedural. Total ada 16 tersangka laki-laki dan 8 perempuan,” kata Nugroho.

Ia mengatakan modus operandi yang dilakukan para pelaku dengan meyakinkan kepada korban bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi.

Selain itu juga menjanjikan dengan memberikan fasilitas administrasi pemberangkatan para korban untuk bekerja di luar negeri, mulai dari membuat paspor pelancong, mencarikan agen kerja di luar negeri serta menerbitkan travel pass atau ICA.

“Salah satu kasus menonjol dari puluhan LP ini yakni pengungkapan kasus tindak pidana PMI non prosedural oleh Polsek KKP pada Februari 2024, dengan korban seorang perempuan asal Dumai atas nama Y dan empat tersangka bernama Desi, Feri, Juli dan Wira,” ujar dia.

Kata Nugroho atas kasus tersebut, korban diberangkatkan secara ilegal melalui Pelabuhan Sagulung dengan kapal kayu menuju Malaysia, dan setibanya di perairan Malaysia, korban diminta untuk berenang hingga ke bibir pantai menuju daratan Malaysia.

“Namun setelah korban tiba di daratan Malaysia, korban langsung ditangkap oleh tentara Malaysia dan harus menjalani hukuman penjara di Pekan Nanas selama tiga bulan,” kata Nugroho.

Setelah menjalani proses hukuman penjara di Pekan Nanas, korban dipulangkan oleh KJRI Indonesia melalui Batam dan diterima oleh pihak BP3MI Kepri.

Nugroho menyampaikan atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 81 Jo pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan PMI, sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.

Pewarta: Jessica Allifia Jaya Hidayat
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *