Targetnya adalah sepeda motor yang diparkir sembarang oleh pemiliknya
Sukabumi, Jabar (ANTARA) – Operasi Jaran Lodaya 2024 Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap lima buronan kasus pencurian kendaraan bermotor yang paling dicari dan berhasil mengamankan puluhan sepeda motor hasil curian.
“Para tersangka ini beraksi tidak hanya di wilayah Kota Sukabumi, tetapi beraksi di wilayah Kabupaten Sukabumi dari tangan RFA (30), E alias U (50), IS (37), YA (23) dan A (44) kami menyita 20 unit sepeda motor hasil curian,” kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Selasa.
Menurut Ari, satu dari lima tersangka, ternyata selain terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor, juga merupakan residivis kasus pengeroyokan sekaligus menjadi target Operasi Jaran Lodaya 2024 yang diselenggarakan selama 10 hari dari 11 hingga 20 Mei 2024. Tidak hanya itu, satu tersangka lainnya yakni E merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Saat penangkapan tersangka IS dan YA yang merupakan joki atau pemetik sepeda motor korban tersebut dihadiahi timah panas pada betis kanan karena mencoba melawan dan mencelakai personel Satreskrim Polres Sukabumi Kota serta mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap.
Selain itu, untuk peran dua tersangka ini bertugas untuk mengantarkan dan menjual sepeda motor hasil curian kepada tersangka A yang merupakan penadah.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota ciduk pelaku spesialis curanmor paling dicari
Baca juga: Kapolres Bogor beri hadiah umroh untuk pemuda gagalkan aksi curanmor
Sindikat pencurian sepeda motor ini mahir dalam melakukan aksinya dan hanya butuh beberapa menit untuk membawa kabur motor korban yang sebelumnya terlebih dahulu diintai oleh RFA.
“Targetnya adalah sepeda motor yang diparkir sembarang oleh pemiliknya dan tempat-tempat sepi. Adapun waktu yang dibutuhkan para pelaku untuk membawa lari motor yang dicurinya kurang dari tiga menit,” tambahnya.
Ari mengatakan para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun, kemudian pasal 481 KUHP tentang menjadikan sebagai kebiasaan untuk sengaja membeli barang yang diperoleh dari kejahatan dengan ancaman penjara maksimal tujuh tahun.
Baca juga: Polres Karawang tangkap tiga kelompok pencuri kendaraan bermotor
Baca juga: Polda Bali tangani 509 kasus pencurian selama awal 2024
Baca juga: Polisi ciduk komplotan pencuri sepeda motor di Tasikmalaya
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2024