Wakil Kepala Kepolisian Resor Batang Kompol Hartono di Batang, Rabu, mengatakan bahwa terungkapnya kasus itu berawal adanya penemuan mayat di alur Sungai Sambong oleh masyarakat yang dilaporkan pada polisi pada 19 Juni 2024.
Polisi yang menerima informasi tersebut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara terhadap penemuan mayat tanpa identitas itu.
“Dari hasil penyelidikan, bahwa korban yang yang ditemukan di Sungai Sambong bisa kami ketahui identitasnya. Dari hasil itu, kami kemudian melakukan penangkapan terhadap 13 pelaku yang diduga melakukan penganiayaan hingga korban meninggal dunia,” katanya.
Pada kasus itu, polisi mengamankan 13 tersangka, 5 di antaranya masih berstatus pelajar, sejumlah senjata tajam, dan sebuah sepeda motor.
Ia yang didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Batang AKP Imam Muhtadi mengatakan para tersangka sengaja melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan senjata tajam sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, dan dua mengalami luka-luka.
Para tersangka akan dikenai Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Para tersangka akan dikenai sanksi hukuman sesuai klasifikasi dan peran masing-masing pelaku,” katanya.
Baca juga: Polres Batang berikan trauma healing korban kecelakaan bus Rosalia
Baca juga: Polres Batang siagakan tim urai di 11 pos “strong point”
Baca juga: Polres Batang gagalkan tawuran antarpelajar di dua lokasi
Pewarta: Kutnadi
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024