Hukum  

Polisi tangkap empat tahanan melarikan dari Polsek Biromaru Sigi

Palu (ANTARA) –

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah mengatakan empat tahanan yang melarikan diri dari Polsek Biromaru, Kabupaten Sigi sudah berhasil ditangkap polisi.

 

“Dua tahanan yang kabur yakni AB dan F ditangkap pada Minggu (23/6), sedangkan tahanan lainnya J menyerahkan diri dan R ditangkap di wilayah hukum Kabupaten Tolitoli pada Selasa (25/6),” kata Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono di Palu, Rabu.

Tahanan inisial F ditangkap aparat Polsek Palu Barat dari informasi masyarakat, sedangkan tahanan AB ditangkap di tempat lain.

 

Ia menjelaskan pasca peristiwa tahanan melarikan diri pada Sabtu (22/6), Polda Sulteng langsung membentuk tim gabungan untuk mengejar para tahanan.

 

Berselang tiga hari pengejaran, empat tahanan berhasil diringkus petugas, dan kini telah diamankan di kantor polisi.

 

“Tiga orang saat ini ditahan di Polsek Biromaru dan satu orang ditahan di Polres Sigi inisial R sebagai pelaku utama yang merusak gembok ruang tahanan Polsek Biromaru,” turut Djoko.

 

Ia menegaskan empat tahanan tersebut akan diberikan sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, pemeriksaan tetap dilakukan guna mengetahui apa motif mereka melarikan diri.

 

“Penangkapan keempat tahanan yang kabur adalah bukti kerja tim Polda Sulteng dalam menangani suatu perkara,” ucapnya.

 

Sesuai arahan Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho, sanksi hukum juga diberikan kepada anggota Polri yang lalai dalam menjalankan tugas.

 

Pewarta: Mohamad Ridwan/Kristina Natalia
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *