Hukum  

Polda Maluku ungkap karyawan bank gelapkan dana Rp1,5 M berjudi online

Ambon (ANTARA) – Tim Subdit II Fismondev Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku mengungkapkan seorang karyawan di salah satu bank di daerah itu berinisial ES alias Edi diduga melakukan penggelapan dana sekitar Rp1,5 miliar untuk bermain judi online.

Kasus ini berhasil diungkap oleh Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Maluku setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan sejak 14 Maret 2024.

“Perbuatan pelaku ini dimulai dari Desember 2022 sampai dengan Desember 2023 selama setahun,” kata Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Hujrah Soumena, di Ambon, Sabtu.

Baca juga: Jokowi terbitkan Perpres Satgas Judi Online, diketuai Menkopolhukam

Ia mengatakan kasus ini berawal saat Bank Indonesia menitipkan uang sebesar Rp1,5 miliar pada Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea.

Penitipan uang tersebut berlangsung pada Desember 2022. Sejak dititipkan, kata Hujrah, pelaku kemudian melakukan penarikan secara bertahap dengan jumlah yang ditarik bervariasi hingga Desember 2023.

Dia menjelaskan setiap bulan pelaku melakukan penarikan dengan jumlah berbeda-beda, seperti Rp100 juta, Rp200 juta hingga uang titipan BI itu sebesar Rp1,5 miliar habis. Selama kurun waktu setahun, pelaku membuat pencatatan palsu.

“Perbuatan pelaku ini melakukan pencatatan dan register, kemudian diedit lagi ke sistem Bank Maluku Cabang Namlea, sehingga seakan-akan uang itu masih ada. Setelah dicek 1,5 miliar itu sudah habis,” ungkapnya.

Hujtah mengatakan pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan ES mengaku sebagian besar uang tersebut habis dipakai bermain judi online. Sementara sebagian lainnya dipakai untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Uang tersebut oleh Bank Maluku-Maluku Utara Cabang Namlea sudah dipulihkan kembali, sehingga status uang milik Bank Indonesia itu telah normal,” terangnya.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diamankan di ruang tahanan Polda Maluku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan.

“Tersangka terancam hukuman pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan paling lama lima belas tahun,” ucap Hujrah.

Baca juga: Kemenkominfo desak Telegram segera hapus konten judi online

Baca juga: OJK minta masyarakat waspadai pinjol dan judi online

Baca juga: Kemenkominfo akan sisir akun keuangan tampung uang judi online

Pewarta: Winda Herman
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *