ANTARA – Tim Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menangkap (M-H) Warga Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, karena memposting video hoaks beras beracun 1 ton asal China. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar .(Latif Thohir/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Polda Kalsel tangkap penyebar video hoaks beras beracun dari China

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jakarta (ANTARA) – Sertifikat tanah adalah surat resmi yang dikeluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional…

Jakarta (ANTARA) – Gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan, dengan hakim golongan paling junior…