ANTARA – Tim Subdit V Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Selatan menangkap (M-H) Warga Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, karena memposting video hoaks beras beracun 1 ton asal China. Atas perbuatannya itu, pelaku terancam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar .(Latif Thohir/Soni Namura/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Polda Kalsel tangkap penyebar video hoaks beras beracun dari China
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Jakarta (ANTARA) – Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya soal formalitas, tetapi langkah penting…
Jakarta (ANTARA) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang umumnya banyak dialami oleh pihak…
Jakarta (ANTARA) – Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya sehingga diperlukan perangkat…
Jakarta (ANTARA) – Norma hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang dalam suatu negara…