“Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Ketua Majelis Hakim PN Ambon Orpha Maitimu dalam persidangan di Ambon, Rabu.
Ketua majelis hakim didampingi Rahmat Selang dan Nova Salmon selaku hakim anggota menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp800 juta subsider tiga bulan kurungan.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Ada pun hal yang memberatkan terdakwa dihukum penjara dan membayar denda karena tidak mendukung program pemerintah dalam mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu
Barang bukti berupa satu paket sabu yang dikemas dalam plastik bening ukuran kecil dan dibalut menggunakan kertas tisu dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Ambon Senia Pentury yang menuntutnya selama enam tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider empat bulan kurungan.
Terhadap putusan majelis hakim, baik JPU maupun terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir sehingga putusan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Terdakwa ditangkap polisi pada November 2023 di kawasan Batugantung, Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon) setelah mendapatkan informasi adanya peredaran narkoba di daerah itu.
Pewarta: Daniel Leonard
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2024