“Kalau bicara anak di ruang digital itu kuncinya adalah di orang tua. Gerbang terdepan untuk anak-anak itu adalah orang tua. Bagaimana orang tua dapat memberikan pendampingan, pembinaan wawasan, dan mengarahkan,” kata Kawiyan dalam diskusi daring yang diikuti bertajuk “Perlindungan Anak dalam Ruang Digital” di Jakarta, Rabu.
Meski demikian, Kawiyan tidak memungkiri di era yang serba digital, anak-anak yang merupakan generasi paling muda kerap kali memiliki pemahaman teknologi yang lebih baik dari orang tua.
Baca juga: Pemerintah adopsi inisiatif perlindungan anak di ruang digital
Baca juga: Langkah Kemenkominfo hapus pornografi anak di ruang digital Indonesia
Sementara orang tua kerap kali menghadapi tantangan untuk memahami teknologi-teknologi terkini seperti kecerdasan artifisial atau pun tren-tren di media sosial sehingga kadang pengawasan pun kurang cukup untuk membendung dampak negatif dari teknologi.
Untuk itu, ia berpendapat diperlukan adanya pelatihan atau kelas literasi digital untuk orang tua dapat memanfaatkan digitalisasi yang membantu mereka untuk memahami teknologi-teknologi terkini sehingga setidaknya orang tua bisa membatasi dampak negatif dari teknologi bagi para buah hatinya.
“Perlu dicarikan solusinya bagaimana, misalnya pemerintah melakukan sosialisasi untuk ibu-ibu, atau kelas teknologi maupun literasi digital bagi orang tua agar mereka ini bisa memberikan pendampingan yang sesuai untuk anak-anaknya,” katanya.
Selain meningkatkan program literasi digital yang menyasar langsung orang tua sebagai pendidik bagi anak di dalam keluarga, Kawiyan menilai hadirnya regulasi-regulasi yang mengharuskan teknologi ramah anak sebenarnya mampu membendung dampak negatif dari kecanggihan teknologi.
Kawiyan menyebutkan yang terbaru ialah seperti Peraturan Pemerintah yang tengah dikerjakan oleh Kementerian Kominfo sebagai kelanjutan dari hadirnya pasal 16 dari Undang-Undang nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peraturan tersebut nantinya berisikan mandat agar para penyelenggara sistem elektronik (PSE) bisa memiliki tata kelola layanan yang memberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi pengguna anak-anak.
“Aturan itu sedang digodok oleh Kementerian Kominfo, jadi semua yang berkaitan dengan alat elektronik atau akun-akun media sosial yang beredar di masyarakat itu harus ada jaminan aman untuk anak,” katanya.
Baca juga: Revisi UU ITE wajibkan PSE sediakan pelindungan untuk anak
Baca juga: Wamenkominfo ajak orang tua manfaatkan AI jaga anak di ruang digital
Baca juga: Kiat jaga anak agar tetap aman di ruang daring
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024