ANTARA – Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh memastikan ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga negara asing, termasuk pengungsi Rohingya, yang ingin melangsungkan pernikahan. Mereka diminta untuk mematuhi dan taat terhadap aturan yang berlaku di Indonesia. (Aprizal Rachmad/Sandy Arizona/Nusantara Mulkan)
Pengungsi Rohingya diminta patuhi aturan pernikahan di Indonesia

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jakarta (ANTARA) – Sertifikat tanah adalah surat resmi yang dikeluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional…

Jakarta (ANTARA) – Gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan, dengan hakim golongan paling junior…