“Pembebasan lahan ini untuk mendukung pelebaran Jalan Kalimalang menjadi dua jalur sesuai program kerja tahun ini,” kata Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir di Cikarang, Sabtu.
Ia mengatakan pembebasan lahan dimaksud berlokasi di wilayah Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan. Sejumlah bidang lahan terdampak rencana pelebaran Jalan Inspeksi Kalimalang akan dibayarkan pemerintah daerah melalui skema ini.
Pihaknya telah menuntaskan tahap pendataan titik serta pengukuran lahan. Bahkan tim appraisal juga sudah menetapkan harga bidang tanah yang akan dibebaskan.
Baca juga: Pemkab Bekasi lanjutkan penataan Jalan Inspeksi Kalimalang
“Ada enam bidang tanah yang akan kita bebaskan dan berdasarkan hasil penilaian tim appraisal, anggaran yang dibutuhkan untuk membebaskan lahan itu senilai Rp6,6 miliar,” katanya.
Dirinya menyebut pembebasan lahan ini sebagai upaya mendukung pelebaran jalan di Ruas Kalimalang pada tahap lanjutan mengingat sejumlah titik lain di sepanjang jalur tersebut sudah dibebaskan bahkan dibangun dua jalur.
“Karena jika pembebasan lahan beres, maka dinas terkait bisa segera melakukan pembangunan, membuat Jalur Kalimalang di sesi perbatasan dengan Kota Bekasi ini dilebarkan menjadi dua jalur,” ucapnya.
Namun upaya pembebasan lahan tersebut belum terealisasi karena masih menunggu trase proyek Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu) di wilayah Desa Tambun. Pihaknya masih terus menjalin komunikasi dengan pelaksana proyek dimaksud.
“Jangan sampai nanti trase Becakayu masuk pembebasan kita. Maka harus tahu dulu titik-titiknya dimana, jika sudah tahu itu nanti pembebasan di luar trase tol Becakayu. Ini untuk menghindari potensi pemborosan anggaran pemerintah daerah,” kata dia.(KR-PRA).
Baca juga: Jalan Kalimalang padat lalin hingga dua kilometer pada H-5 Lebaran
Pewarta: Pradita Kurniawan Syah
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2024