“Sesuai kesepakatan dan hasil rapat kami sejumlah pihak dan instansi terkait, pelaku kita lepas karena tidak perbuatannya tidak memenuhi unsur pidana,” kata Kepala Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat, Azim kepada ANTARA di Meulaboh, Ahad.
Azim menyebutkan, pelaku M telah diserahkan kepada pihak keluarga karena selama ini pelaku berprofesi sebagai sopir angkutan umum lintas Aceh-Medan.
Pelaku sebelumnya juga sempat diserahkan kepada aparat penegak hukum, namun karena perbuatan yang dilakukan belum memenuhi unsur pidana, sehingga kemudian dikembalikan lagi ke Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat.
Azim mengatakan adanya banyak pertimbangan pemerintah daerah melepaskan pelaku M, salah satu diantaranya karena alasan kemanusiaan, mengingat M merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki anak kecil yang menjadi tanggungan.
Sebagai efek jera, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas Satpol PP WH Kabupaten Aceh Barat meminta komitmen pelaku M agar tidak lagi mengulangi perbuatannya, dan komitmen tersebut ditandai dengan surat pernyataan agar pelaku tidak lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Azim mengatakan pemerintah daerah juga tidak memiliki kewenangan melakukan penahanan terhadap pelaku M, meski sebelumnya pelaku tertangkap tangan diduga hendak membawa kabur sejumlah imigran Rohingya menggunakan satu unit kendaraan minibus.
“Karena tidak ada kewenangan melakukan penahanan, pelaku kemudian kita lepas dan kita serahkan kepada pihak keluarga,” kata Azim.
Seperti diketahui, personel Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Barat mengamankan seorang sopir berinisial M, warga Desa Teungoh Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan pada Sabtu (25/5) dini hari pekan lalu sekira pukul 04.15 wib jelang subuh.
Pelaku ditangkap petugas karena kedapatan hendak mengangkut belasan imigran Rohingya yang ditampung sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat.
Kepada petugas, pelaku M mengaku telah lima kali melakukan aksi menjemput imigran Rohingya dari Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat guna di bawa ke Sumatera Utara.
Dari lima kali perbuatan yang ia lakukan, dua kali gagal dan tiga kali menjemput imigran Rohingya guna di bawa ke Sumatera Utara.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2024