ANTARA – Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 yang merevisi Permendag Nomor 36/2023 tentang larangan dan pembatasan barang impor. Saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (17/5), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menybut dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, maka dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor. (Muhammad Harrel/Azhfar Robbani/Satrio Marwanto/Nusantara Mulkan)
Pemerintah kembali revisi aturan larangan dan pembatasan impor

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap Juni-Juli 2025 sebesar Rp600.000….

Jakarta (ANTARA) – Maskapai penerbangan berbiaya rendah Jetstar Asia resmi mengumumkan akan menghentikan seluruh operasinya…

Jakarta (ANTARA) – Upah Minimum Regional (UMR) merupakan standar gaji minimum yang wajib dipenuhi oleh…

Jakarta (ANTARA) – Berkendara dengan nyaman di negara beriklim tropis seperti Indonesia tentu memerlukan sistem…

Jakarta (ANTARA) – Kenaikan harga bahan bakar yang tidak menentu membuat banyak pengemudi mulai beralih…