ANTARA – Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan uji materiil terkait batas usia minimal calon kepala daerah, yakni calon gubernur dan wakil gubernur, dalam putusan yang dikeluarkan pada Rabu (29/5). Dengan putusan itu, maka cagub dan cawagub dapat mendaftar dan ditetapkan sebagai calon sebelum menyentuh usia 30 tahun, namun harus telah mencapai usia 30 tahun saat dilantik. Sempat diminta tanggapan oleh awak media, Mensesneg Pratikno enggan memberikan komentarnya terkait putusan itu saat dijumpai di Kemensesneg pada Kamis (30/5). (Aria Cindyara/Yogi Rachman/Chairul Fajri/Farah Khadija)
Pemerintah enggan komentari putusan MA soal usia calon kepala daerah
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Jakarta (ANTARA) – Mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya soal formalitas, tetapi langkah penting…
Jakarta (ANTARA) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang umumnya banyak dialami oleh pihak…
Jakarta (ANTARA) – Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya sehingga diperlukan perangkat…
Jakarta (ANTARA) – Norma hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang dalam suatu negara…