“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan terus berusaha mendorong tempat kerja untuk melakukan upaya pencegahan penyakit di tempat kerja di mana ini merupakan salah satu perlindungan K3 bidang kesehatan kerja, sebagai aspek perlindungan pekerja buruh guna menjamin keselamatan dan kesehatan kerja agar tercipta tempat kerja dan lingkungan kerja yang aman, sehat dan selamat dalam rangka mewujudkan produktivitas kerja yang optimal,” kata Amarudin dalam webinar Bulan Kesadaran Migrain dan Nyeri Kepala yang diikuti di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) merupakan hak yang fundamental di tempat kerja sebagai upaya perlindungan pekerja pada kegiatan produktif secara masif konsisten.
Karena optimalisasi produktivitas dan kinerja pekerja hanya dapat didukung oleh tempat kerja dan lingkungan kerja yang sehat dan selamat.
Baca juga: Dukungan lingkungan kerja penting untuk kesejahteraan pejuang migrain
Baca juga: Bio Farma fasilitasi kesehatan pekerja cegah migrain
Kondisi kesehatan pekerja yang optimal merupakan faktor penting yang mempengaruhi produktivitas dan keberlangsungan usaha, gangguan kesehatan pekerja dapat mempengaruhi produktivitas dan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan kerja.
Salah satu gangguan kesehatan pada pekerja buruh yang perlu mendapat perhatian dalam pelayanan kesehatan kerja adalah penyakit migrain.
Amarudin mengatakan, migrain yang terjadi pada pekerja dapat berdampak pada ditempat kerja dan mempengaruhi kapasitas kerja dan produktivitas. Jika pekerja mengalami migrain akan meningkatkan tingkat ketidakhadiran atau absenteisme, penurunan efisiensi kerja saat periode migrain dan kebutuhan waktu pemulihan yang secara tidak langsung dapat berdampak pada kinerja pekerjaan.
Lingkungan kerja yang sportif di tempat kerja dapat menjadi salah satu upaya kontributif dalam mengurangi potensi penurunan produktivitas pekerja, untuk itu diperlukan komitmen di tempat kerja dalam penerapan prinsip kesehatan kerja yang dirumuskan dengan langkah-langkah kebijakan K3, seperti mendapatkan pelayanan kesehatan dan fasilitas penanganan gangguan kesehatan.
“Pekerja buruh berhak mendapat pelayanan kesehatan kerja sebagai bagian dari K3 untuk perlindungan tenaga kerja. Perlindungan pelayanan kesehatan kerja juga harus dilaksanakan secara komprehensif termasuk di dalamnya upaya deteksi dini penyakit memberikan pelayanan kesehatan dan atau memfasilitasi penanganan gangguan kesehatan serta pemulihan kesehatan,” kata Amarudin.
Selain itu, pihak perusahaan juga dapat membaca riwayat penyakit pekerja dan berhak mendapatkan rekomendasi penempatan pekerjaan sesuai dengan kondisi kesehatan dan lingkungan kerja sehingga dapat mengoptimalisasi produktivitas kerja.
Dengan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja saraf komprehensif sesuai dengan kaidah yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, diharapkan dapat meminimalkan dampak penyakit migrain di tempat kerja terhadap produktivitas kerja.
Baca juga: PERDOKI bagikan kiat menjaga kesehatan di tempat kerja
Baca juga: Kemenkes minta perusahaan untuk perhatikan kesehatan mata para pekerja
Baca juga: Tips menjaga kesehatan mata bagi karyawan yang bekerja di depan layar
Pewarta: Fitra Ashari
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024