Ombudsman RI akan pastikan Pilkada DKI Jakarta bebas malaadministrasi



“Pilkada merupakan salah satu bentuk pelayanan publik, sehingga dalam pelaksanaannya harus berorientasi kepada publik,”

Jakarta (ANTARA) – Ombudsman RI akan memastikan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024 bebas dari malaadministrasi lantaran pilkada merupakan bagian dari pelayanan publik.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam rapat kerja bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta di Jakarta, Rabu (12/6), menyebutkan tata kelola logistik pilkada dari hulu ke hilir merupakan bagian dari rangkaian pelayanan publik yang masuk dalam tiga ruang lingkup, yakni barang, jasa, dan administratif.

“Pilkada merupakan salah satu bentuk pelayanan publik, sehingga dalam pelaksanaannya harus berorientasi kepada publik,” ujar Yeka dalam acara tersebut seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi di Jakarta, Kamis.

Ombudsman RI mengamati terdapat tujuh hal yang bisa dilakukan untuk mencegah malaadministrasi dalam tata kelola logistik pilkada, yakni mendorong terbitnya keputusan KPU terkait pedoman logistik pilkada, memastikan penyelenggara dan pelaksana layanan memahami keputusan KPU terkait pedoman logistik pilkada, serta memastikan logistik telah diterima sesuai dengan jenis dan jadwal.

Kemudian, melakukan koordinasi dengan pihak penyedia agar segera melakukan penggantian surat suara yang rusak, menyusun rencana distribusi, pembagian wilayah, rencana moda transportasi, dan daftar alokasi kebutuhan logistik, menyusun jenis logistik sesuai dengan daftar alokasi kebutuhan, serta memastikan tata kelola pengamanan logistik bebas dari kepentingan atau relasi kuasa.

Berdasarkan pengamatan dari pelacakan informasi di media, lanjut Yeka, Ombudsman RI menganalisa terdapat tiga permasalahan logistik pemilihan umum (pemilu), yaitu keterlambatan, kerusakan, dan ketidaktepatan.

“Soal hal ini, mitigasi untuk menghindari terjadinya hal-hal tersebut harus segera dilakukan,” ujarnya.

Dia menyampaikan bahwa Ombudsman RI telah merilis laporan terkait hasil Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait kesiapan tata kelola logistik surat suara Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada bulan Februari terhadap 71 kota dan kabupaten yang tersebar di 34 provinsi, dengan peran serta perwakilan Ombudsman RI di 34 kantor.

“Nanti bisa dicek seperti apa hasil laporannya supaya menjadi lesson learned untuk Pilkada tahun ini,” ucap Yeka menambahkan.

Rapat kerja bersama KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi DKI Jakarta membahas penyusunan rencana kerja dan persiapan tata kelola logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2024.

Selain Ombudsman RI, kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi DKI Jakarta Nelvia Agustina serta ketua, anggota, dan sekretaris KPU kabupaten/kota se-DKI Jakarta.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *