Hukum  

Menkumham: RUU Paten tingkatkan perlindungan kekayaan intelektual

Jakarta (ANTARA) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten (RUU Paten) meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual.

Dalam rapat kerja antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Jakarta, Senin (24/6), ia menyebutkan seiring berjalan-nya waktu, terdapat berbagai perkembangan dan kebutuhan hukum masyarakat terhadap pengaturan paten yang belum diakomodasi dalam norma Undang-Undang (UU) Paten yang saat ini berlaku, sehingga aturan perlu disempurnakan.

“Sasaran pengaturan dalam RUU Paten adalah meningkatkan penyelenggaraan pelindungan dan pelayanan paten yang inovatif, responsif terhadap kebutuhan masyarakat, dan selaras dengan perkembangan hukum internasional, khususnya di bidang kekayaan intelektual,” kata Yasonna seperti dikutip dari keterangan tertulis resmi di Jakarta, Selasa.

Untuk itu pemerintah dan DPR menyepakati RUU Paten untuk dilanjutkan pada rapat pembahasan berikutnya. Beberapa fraksi juga memberikan masukan kepada RUU yang telah dirancang, dengan harapan RUU Paten yang baru dapat memperkuat sistem kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya di bidang paten.

Yasonna menjelaskan substansi pengaturan dalam RUU Paten akan mencakup isu-isu terkait dengan perkembangan inovasi, pembatasan invensi terkait program komputer dan invensi yang berupa temuan (discovery), batas waktu permohonan terhadap invensi yang dipublikasikan dalam kegiatan ilmiah, serta beberapa hal lainnya yang menjadi perhatian pemerintah.

Baca juga: DJKI perkuat substansi revisi Undang-Undang Paten

Baca juga: Teras Narang berharap RUU paten permudah penemu daerah urus hak paten

Sebagai penyempurnaan terhadap UU Paten yang berlaku saat ini, sambung dia, terdapat 22 norma penguatan dalam RUU Paten, di antaranya definisi invensi, penemuan yang bukan merupakan invensi, batas waktu publikasi paten, sampai dengan pengecualian dari tuntutan pidana dan objek gugatan perdata.

Selain beberapa aspek itu, ia menambahkan, terdapat beberapa aspek lainnya yang memerlukan perubahan pengaturan, yaitu terkait isu inovasi, salah satunya perlunya kebijakan yang mengakomodasi invensi berupa pengembangan produk atau proses yang terkait dengan sumber daya genetik.

Kemenkumham, kata Yasonna, juga telah melakukan pertemuan bersama dengan negara-negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO) terkait dengan keanekaragaman hayati.

Pada kesempatan tersebut, Indonesia sebagai salah satu perwakilan dari 62 negara berkembang menyampaikan sikap tentang perlunya pengaturan mengenai sumber daya genetik.

“Di penghujung rapat tersebut, akhirnya disepakati bersama sebuah instrumen hukum internasional terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait,” tuturnya.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *