“Kami berharap bisa dilakukan pengukuran terkait kepemirsaan untuk membantu kesehatan industri dan penyiaran televisi berkualitas,” ujarnya saat menerima kunjungan perwakilan Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Asosiasi Televisi Nasional Indonesia (ATVNI) dan Ipsos Indonesia di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Kamis.
Budi Arie menyampaikan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengatur keberadaan lembaga rating. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo tidak akan mencampuri hubungan kerja sama bisnis antara televisi swasta dengan lembaga rating.
“Lembaga rating saat ini tidak diatur oleh Undang-Undang Penyiaran sehingga peran Kementerian Kominfo hanya membantu para stakeholder TV swasta karena dilakukan secara business to business,” ucap dia.
Baca juga: Menkominfo nilai RUU Penyiaran harus akomodasi masukan insan pers
Baca juga: Menkominfo dorong industri penyiaran adopsi teknologi digital
Namun, Budi Arie menilai kehadiran lembaga rating televisi alternatif dibutuhkan untuk menghindari terjadinya monopoli.
Bahkan, dirinya menekankan peran penting lembaga rating televisi dalam menarik minat pengiklan di siaran televisi Free To Air (FTA) yang saat ini makin tersaingi platform Over The Top (OTT).
“Pengiklan pasti bacanya rating, kalau TV kan rating untuk jualan iklan, ekosistemnya tetap pengiklan. Jadi lembaga rating televisi alternatif perlu melakukan pendekatan terhadap pengiklan agar mempercayai alat ukur yang digunakan,” kata dia.
Menkominfo juga meminta lembaga rating televisi mengukur kepemirsaan di seluruh Indonesia, tidak hanya di kota besar. Bahkan, perlu melibatkan stasiun televisi lokal untuk mendorong pengiklan mau memasang iklan di stasiun televisi tersebut.
“Harus ada terobosan, solusi, untuk meng-capture seluruh Indonesia, kalau tidak ada, kasihan ini, sampai kapan pun enggak ada yang mau beriklan, pengiklan mau iklan kalau ada datanya,” pungkas dia.
Dalam pertemuan ini, Budi Arie Setiadi didampingi Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Wayan Toni Supriyanto dan Direktur Penyiaran Ditjen PPI Geryantika Kurnia.
Baca juga: Menkominfo: Isu penyiaran di daerah perbatasan perlu perhatian serius
Baca juga: Kemenkominfo minta stasiun televisi tingkatkan kualitas siaran
Baca juga: KPI umumkan Indeks Kualitas Program Siaran TV periode II 2023
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024