Ajakan itu disampaikan karena melihat banyaknya masyarakat di Indonesia yang mengalami masalah akibat judi online dan akhirnya mengalami keretakan dalam keluarga.
“Saya mengajak sama-sama kita semua memerangi judi online, karena judi online ini bukan hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga hubungan di dalam keluarga itu sendiri,” kata Budi dalam keterangannya yang diterima, Senin.
Baca juga: BPIP: Judi online ancaman nyata eksistensi bangsa
Budi mengatakan kemajuan teknologi dalam era digitalisasi memang membawa dampak positif, namun di samping itu terdapat efek negatif yang juga menyertainya.
Bahkan apabila tidak ditangani dengan baik, nilai-nilai negatif dari teknologi dinilai Budi dapat menjadi penyakit dan penyimpangan di dalam kehidupan bermasyarakat.
Dalam hal ini judi online dan pinjaman online ilegal menjadi contoh dari dampak buruk yang ditimbulkan dari adanya teknologi digital.
Baca juga: Kemenkominfo lancarkan “SMS blast” untuk cegah judi online
“Maraknya berbagai kasus kekerasan dalam rumah tangga hingga berujung pada pembunuhan akibat terjebak pinjaman online dan judi online merupakan dampak negatif yang meresahkan dari perkembangan digitalisasi,” kata Budi.
Maka dari itu, Budi mengajak generasi muda agar mengambil bagian untuk mencegah dampak-dampak negatif tersebut menjadi semakin parah dan merusak generasi mendatang.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan generasi muda, termasuk juga dunia pendidikan yang menjadi pendidik bagi generasi muda dalam mencegah dampak buruk judi online ialah dengan aktif meningkatkan literasi digital dalam kehidupan bermasyarakat.
Baca juga: Menkominfo: Pemberantasan judol dan pinjol libatkan semua kementerian
“Penanaman kurikulum digital dengan tetap menekankan pada nilai-nilai positif, juga perlu ditingkatkan demi menghindari kemunculan pelaku kejahatan digital baru,” ungkapnya.
Melengkapi literasi digital yang dimasifkan kepada masyarakat, Kementerian Kominfo juga telah menyiapkan regulasi yang dapat melindungi generasi muda di masa mendatang dari dampak negatif di era digital.
Baca juga: Pengamat: Peningkatan kesadaran bahaya judi online jauh lebih penting
Aturan itu menjadi perpanjangan dari Undang-Undang nomor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Sebentar lagi dalam waktu yang tidak lama kami akan mengeluarkan regulasi mengenai child online protection yang artinya melindungi anak di ruang digital. Kita ingin agar anak-anak kita bisa bertumbuh dengan konten-konten yang baik,” harap Menteri Budi.
Baca juga: Kominfo temukan indikasi TPPO dalam kasus judi “online”
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024