ANTARA – Eks Direktur Utama BUMD PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda divonis 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta, atas tindak pidana korupsi pengangkutan batu bara tahun 2019-2021. Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Palembang pada Jumat (7/6), Ketua Majelis Hakim Pitriadi juga meminta penuntut umum untuk mengembalikan uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp6,9 miliar. (Winda Tri Agustina/Yovita Amalia/Farah Khadija)
Mantan Dirut BUMD Sriwijaya Mandiri Sumsel divonis 3 tahun penjara
Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu
Jakarta (ANTARA) – Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang umumnya banyak dialami oleh pihak…
Jakarta (ANTARA) – Sebagai makhluk sosial, manusia selalu berhubungan dengan manusia lainnya sehingga diperlukan perangkat…
Jakarta (ANTARA) – Norma hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh lembaga berwenang dalam suatu negara…
Yogyakarta (ANTARA) – Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta mendukung Pemerintah Kota Yogyakarta mencegah praktik…