“Tugas utama DKPP sebenarnya bukan untuk menghukum penyelenggara pemilu, tapi tugas utamanya adalah menjaga marwah, menjaga integritas penyelenggara pemilu,” ujar Heddy pada acara Bimbingan Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik Badan Ad Hoc Pilkada 2024 di Manado, Kamis malam.
Karena itu, menurut dia, manakala diberikan sanksi sebenarnya di dalam rangka menjaga marwah lembaga pemilu, menjaga marwah KPU, menjaga marwah Bawaslu agar tidak ternoda oleh perilaku satu dua orang anggota maupun pegawai.
Bahkan sampai pada pegawai sekretariat Bawaslu dan sekretariat KPU pun dalam jangkauan DKPP.
“Karena menjaga marwah, ya amanat-amanatnya kita jaga. Kita hukum ya kalau ini benar-benar bisa merusak citra lembaga. Kalau tingkatnya sudah benar-benar merusak, ya biasanya kita kasih kesempatan untuk berkarya di tempat lain lah, kira-kira gitulah,” ujarnya.
Lembaga peradilan etik yaitu DKPP, kata dia, sebenarnya bukan mengawasi, lebih bersifat lembaga peradilan etik untuk penyelenggara pemilu.
Oleh karena itu di DKPP tidak bisa bekerja aktif, sifatnya pasif sebagaimana lembaga peradilan lainnya menunggu saja kalau ada yang mengadukan.
Dia menambahkan, di masa Pemilu ini rupanya orang makin sadar untuk mengadukan ke penyelenggara pemilu.
Pengaduan pada DKPP selama 3 bulan terakhir ini rata-rata setiap bulan itu di bulan Maret sampai 97 aduan, di bulan Mei ada sekitar 70-an pengaduan, Maret dan April sekitar 70 pengaduan, bulan Mei sebanyak 60 aduan.
“Jadi selama empat bulan terakhir terhitung setelah Februari terjadi itu ada 315 pengaduan, jadi sangat besar,” katanya.
Baca juga: DKPP: Penyelenggara pemilu kena sanksi berat bisa diberhentikan
Baca juga: DKPP lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 provinsi
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024