Penghitungan ulang surat suara ulang dilaksanakan di 147 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Kaltim
Samarinda (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI segera menerbitkan surat dinas kepada KPU provinsi, kabupaten dan kota di Kalimantan Timur untuk melaksanakan penghitungan ulang surat suara DPR RI daerah pemilihan Kalimantan Timur sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 219-01-14-23/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Komisioner KPU RI Idham Holik di Samarinda, Sabtu, menjelaskan pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut, penghitungan ulang surat suara ulang dilaksanakan di 147 TPS yang tersebar di sembilan kabupaten dan kota di Kaltim, yakni Kota Samarinda, Balikpapan, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, Paser, dan Berau.
Satu-satunya wilayah yang terbebas melaksanakan putusan tersebut yakni Kabupaten Mahakam Ulu.
“Dalam waktu dekat akan kami terbitkan surat dinas kepada KPU di daerah. Surat tersebut terkait petunjuk teknis untuk melaksanakan putusan MK tersebut,” jelas Holik usai meninjau surat suara di Gudang KPU Samarinda.
Melalui surat dinas tersebut, lanjut Holik diharapkan KPU di daerah segera mensosialisasikan kepada partai politik sekaligus kepada masyarakat khususnya menyangkut proses dan tahapan penghitungan ulang.
Baca juga: 83 TPS di Lombok Barat hitung ulang suara soal sengketa internal PKS
“Kami berharap pelaksanaan putusan MK ini bisa berlangsung dengan aman, tertib dan transparan,” jelasnya.
Pada kesempatan itu, Holik turut memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisan yang telah sigap dalam mengamankan logistik pemilu menindak lanjuti putusan MK.
“Kami memastikan dokumen surat suara dalam kondisi baik, masih tersegel di dalam kotak dan berada di gudang yang telah dijaga ketat aparat kepolisian,” katanya.
Sementara itu Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi secara intensif dengan sembilan KPU di kabupaten dan kota dalam persiapan melaksanakan penghitungan ulang.
Fahmi menegaskan bahwa saat logistik pemilu berupa surat suara masih berada di gudang KPU kabupaten dan kota setempat dalam pengawasan pihak kepolisian.
Proses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) didaftarkan Partai Demokrat Kaltim setelah pleno penetapan perolehan kursi DPR RI di tingkat Provinsi Kaltim.
Hasil pleno KPU Kaltim tersebut menetapkan delapan perolehan kursi DPR RI Dapil Kaltim yakni, Partai Golkar 2 kursi, Gerinda 1 kursi, PDI 1 kursi, Nasdem 1 kursi, PKS 1 kursi, PKB 1 kursi dan kursi ke- 8 diraih oleh PAN terpaut tipis sebanyak 398 suara dengan Partai Demokrat.
Baca juga: MK perintahkan hitung ulang-PSU di Cirebon karena surat suara robek
Baca juga: Polisi kawal ketat PSSU di Trenggalek
Pewarta: Arumanto
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2024