ANTARA – Dalam waktu 45 hari ke depan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil VI Kabupaten Boalemo dan Kabupaten Pohuwato. PSU juga harus dilakukan dalam waktu 21 hari di sebuah TPS di Kabupaten Gorontalo, menyusul adanya menindaklanjuti Mahkamah Konstitusi (MK) usai adanya gugatan atas hasil Pemilihan Umum atau pemilu legislatif yang lalu. (Adiwinata Solihin/Andi Bagasela/Rinto A Navis)