“Sampai saat ini kami masih mengkaji (dugaan predatory pricing) kita belum menyimpulkan bahwa apa yang dilakukan belum jual rugi atau kita belum bisa menyimpulkan itu,” kata anggota KPPU Gopprera Panggabean dalam diskusi media yang digelar di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan pada Rabu.
Gopprera menjelaskan, KPPU saat ini belum menyatakan potongan harga pada layanan Starlink sebagai predatory pricing atau menjual dengan harga yang sangat murah dibandingkan pesaingnya, karena perusahaan tersebut masih terbilang baru beroperasi di Indonesia sehingga KPPU belum mengukur dampak kehadiran Starlink bagi persaingan bisnis telekomunikasi di Indonesia.
Baca juga: KPPU belum keluarkan pernyataan Starlink lakukan “predatory pricing”
Baca juga: KPPU sebut harga murah Starlink belum tentu “predatory pricing”
“Kita akan melakukan pengumpulan data. Sampai saat ini kita belum bisa menilai apakah yang dilakukan (Starlink) dalam rangka yang saat ini harganya hampir turun, diskon dari yang sebelumnya, apakah itu predatory pricing dalam rangka menyingkirkan atau promosi sebagai memperkenalkan produknya di Indonesia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gopprera mengatakan KPPU siap menerima laporan dari penyedia jasa internet yang merasa tersingkir akibat kehadiran Starlink.
Apabila dari laporan tersebut terbukti bahwa Starlink melakukan praktik predatory pricing atau monopoli yang mengganggu persaingan bisnis telekomunikasi, maka KPPU akan menindak penyedia internet satelit milik Elon Musk itu lewat jalur hukum.
“Kalau ada kebijakan yang mendistorsi pasar mereka, kalau terkait dengan praktik-praktik monopoli dalam rangka mencapai penguasaan pasar atau mempertahankan penguasaan pasar, kita akan melakukan proses penegakan hukum,” kata Gopprera.
Diketahui, pernyataan serupa juga disampaikan KPPU M Fanshurullah yang menegaskan pihaknya belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait dengan layanan internet Starlink masuk dalam kategori predatory pricing.
“KPPU belum ada sikap resmi menyatakan apakah Starlink itu masuk dalam predator pricing ataukah tidak,” ujar Fanshurullah dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI di Jakarta, Senin (10/6).
Fanshurullah menjelaskan saat ini KPPU baru melakukan tahapan diskusi bersama beberapa pemangku kepentingan, di antaranya adalah Dewan Ketahanan Nasional, Asosiasi Satelit Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, perwakilan dari Starlink Indonesia, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Menurutnya, diskusi tersebut masih mendengarkan perihal pro dan kontra terkait dengan praktik predatory pricing. KPPU menyebut sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan akhir agar tidak terjadi asumsi keberpihakan. Oleh karenanya, diskusi ini perlu dikaji lebih dalam lagi dan tidak bisa diputuskan dengan cepat.
“Ini sangat sensitif, kami sangat hati-hati mengkaji secara mendalam, komprehensif untuk betul-betul melihat apresiasi dari semua pihak, konsesi hukum, kepentingan ekonomi dan kepentingan politiknya gimana,” ucapnya.
Baca juga: KPPU awasi Starlink agar tercipta persaingan sehat antarpelaku usaha
Baca juga: Kemenkominfo tegaskan tidak beri perlakuan khusus pada Starlink
Baca juga: Pakar TIK: Kehadiran Starlink beri kesetaraan informasi desa dan kota
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2024