“Sekjen DPR memang hari ini dipanggil kapasitas sebagai saksi, yang bersangkutan konfirmasi tidak bisa hadir. Nanti akan hadir pada tanggal 15 Mei 2024,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Ali menerangkan tim penyidik KPK telah mengonfirmasi alasan ketidakhadiran yang bersangkutan adalah karena kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan.
“Tadi penyidik konfirmasi, tidak bisa hadir karena ada kegiatan,” ujarnya.
Baca juga: KPK kembali panggil Sekjen DPR Indra Iskandar
Pemanggilan ini menjadi pemanggilan kedua terhadap Indra oleh KPK dalam perkara yang sama. Sebelumnya, Indra menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK pada Kamis (14/3).
Dalam pemeriksaan tersebut, Indra dikonfirmasi soal proses awal tahap perencanaan, tahap lelang dan pelaksanaan dari pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Sebelumnya, KPK pada Jumat, 23 Februari 2024, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.
Baca juga: KPK sita bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR
Lembaga antirasuah menegaskan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati pimpinan KPK, pejabat struktural Kedeputian Penindakan KPK, serta penyidik dan penuntut KPK.
Berdasarkan Undang-Undang KPK, setiap perkara yang telah naik ke tahap penyidikan pasti turut disertai dengan penetapan tersangka. Meski demikian, pengumuman pihak yang ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal yang disangkakan dan konstruksi perkara akan dilakukan saat konferensi pers terkait dengan penahanan.
Namun, KPK telah mengungkapkan bahwa tim penyidik KPK menerapkan pasal soal kerugian keuangan negara dengan nilai kerugian miliaran rupiah.
Baca juga: KPK periksa Sekjen DPR RI soal lelang kelengkapan rumah jabatan
Baca juga: Sekjen DPR Indra Iskandar irit bicara usai diperiksa KPK
Baca juga: KPK periksa Sekjen DPR sebagai saksi korupsi rumah jabatan
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024