Hukum  

KPK: Pansel Capim KPK harus paham tantangan pemberantasan korupsi

KPK (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK harus memahami tantangan pemberantasan korupsi agar bisa memilih pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK yang terbaik dalam tugas memberantas korupsi dan memimpin KPK.

“Pansel Capim KPK tentunya harus memahami problem dan tantangan pemberantasan korupsi ke depan, dan bekerja secara independen serta objektif dalam memilih para calon pimpinan dan Dewas (Dewan Pengawas) KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

KPK berharap pimpinan dan Dewas terpilih nantinya, optimal melaksanakan tugas pemberantasan korupsi yang sejalan dengan visi dan misi Indonesia Emas 2045, yakni mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur, sejahtera, dan berbudaya antikorupsi.

“Dengan demikian, bisa meningkatkan kembali kepercayaan dan dukungan publik dalam agenda pemberantasan korupsi nasional,” ujar Ali.

Ali mengatakan bahwa KPK lahir dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan undang-undang tersebut, KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen serta bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

Untuk itu, pemberantasan korupsi harus dipastikan dapat ditegakkan independensinya agar efektif memberikan kebermanfaatan bagi masyarakat dengan tidak adanya benturan kepentingan maupun risiko terjadinya tindak pidana korupsi dalam penegakan hukumnya.

“Maka, untuk menjaga dan mengawal independensi KPK, salah satunya adalah dengan mengawal pemilihan calon pimpinan dan Dewan Pengawas KPK sedari awal,” kata Ali.

Diketahui bahwa masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada bulan Desember 2024. Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya.

Pansel akan bertugas menyeleksi calon pimpinan KPK, kemudian menyerahkan hasil seleksi ke DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test).

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan bahwa keanggotaan pansel tersebut akan berjumlah 9 orang yang terdiri atas 5 orang dari unsur pemerintah dan 4 orang dari unsur masyarakat yang akan ditetapkan melalui keputusan Presiden.

Saat ini Presiden RI Joko Widodo tengah mengkaji nama-nama calon anggota Pansel KPK dan nama-nama tersebut akan diumumkan di akhir bulan Mei.

Baca juga: Yudi Purnomo: Siapa saja bisa daftar jadi Capim KPK asal berintegritas

Baca juga: Pimpinan baru KPK, pengunjuk rasa bubarkan diri dengan tertib

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *