“Beberapa hal yang akan dibahas antara lain perubahan tata tertib (Tatib) MPR RI, bentuk hukum Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), perubahan UUD NRI 1945, pembuatan UU MPR, tata cara pelantikan presiden dan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden, serta jenis putusan MPR setelah perubahan UUD NRI 1945,” kata Bamsoet, sapaan karibnya, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan-nya usai memimpin rapat pimpinan MPR RI bersama Badan Pengkajian dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dia menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut juga diputuskan agar sidang paripurna MPR akhir masa jabatan yang akan diikuti seluruh anggota MPR dari unsur DPR dan DPD diselenggarakan pada 27 September.
“Rapat gabungan pimpinan MPR akan membahas sejumlah hasil dari Badan Pengkajian MPR dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR untuk hasilnya dibawa ke sidang paripurna MPR akhir masa jabatan,” ujarnya.
Bamsoet lantas menjelaskan materi perubahan Tatib MPR RI yang diusulkan terdiri dari 15 bab dan 174 pasal, dengan perubahan bersifat substantif dan redaksional. Rumusan pasal yang diubah secara keseluruhan berjumlah 88 pasal.
Baca juga: Ketua MPR beberkan warisan MPR periode 2019-2024 saat rapat pimpinan
Baca juga: Bamsoet: Rapat Pimpinan MPR setujui perlunya TAP MPR Presiden terpilih
“Sebelum dilakukan perubahan atas Tatib yang pertama perlu dilakukan adalah perubahan atas pasal tentang tata cara perubahan Tatib dan pasal tentang tata cara pembentukan Panitia Ad Hoc. Dalam hal ini perlu dibedakan antara pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mengkaji usul perubahan UUD dengan pembentukan Panitia Ad Hoc untuk mengkaji selain perubahan UUD, semisal perubahan atau pembuatan Tatib baru,” katanya.
Dia mengatakan bahwa rapat gabungan pimpinan MPR akan membahas lebih lanjut tentang perlu tidaknya pembentukan Mahkamah Kehormatan MPR RI.
“Rapat gabungan juga akan membahas rancangan UU MPR yang terpisah dari UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) serta PPHN. Nantinya, MPR periode sekarang akan menghasilkan rekomendasi terkait PPHN dan UU MPR disertai draf materi rancangan PPHN dan UU MPR untuk dilaksanakan pada MPR berikutnya,” ucapnya.
Dia menambahkan, Rapat Gabungan MPR juga akan membahas lebih lanjut tentang perlu tidaknya pembentukan Mahkamah Kehormatan MPR RI.
“Rapat gabungan juga akan membahas rancangan UU MPR yang terpisah dari UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) serta PPHN. Nantinya, MPR periode sekarang akan menghasilkan rekomendasi terkait PPHN dan UU MPR disertai draf materi rancangan PPHN dan UU MPR untuk dilaksanakan pada MPR berikutnya,” tutur dia.
Dalam Rapat Pimpinan MPR RI itu turut hadir para Wakil Ketua MPR RI, di antaranya Hidayat Nur Wahid, Amir Uskara, Syarifuddin Hasan, dan Lestari Moerdijat. Lalu, Ketua Badan Pengkajian MPR Djarot Saiful Hidayat, serta Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR Daryatmo Mardiyanto.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024