“Administrasi berjalan baik, program dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini tentu butuh kerjasama salah satunya dari Kejaksaan negeri Kabupaten Bogor,”
Kabupaten Bogor (ANTARA) – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Jawa Barat Rudy Susmanto meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat aktif mendampingi kepala desa dalam penggunaan dana pemerintah desa.
Rudy di Cibinong, Minggu, menyampaikan harapan tersebut kepada Irwanuddin Tadjuddin yang belum genap sepekan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
Menurut Rudy, pendampingan perlu dilakukan mengingat banyak kepala desa yang tersandung kasus korupsi lantaran lalai dalam penggunaan dana pemerintah desa.
Ia menilai, kepala desa yang terjerat kasus korupsi kurang menerima sosialisasi dan pendampingan dari aparat penegak hukum.
“Kami memiliki harapan yang cukup besar dengan Kajari yang baru prestasi kejaksaan bukan hanya dilihat dari berapa jumlah orang yang ditangkap, tapi prestasi yang kami harapkan di Kabupaten Bogor bagaimana bisa mendampingi 416 desa sehingga di 5 tahun ke depan, desa di Kabupaten Bogor tidak ada satupun yang berproses hukum,” kata Rudy.
Ia berharap dengan rutin melakukan pendampingan kepada para kepala desa, administrasi di pemerintah desa berjalan dengan baik dan sesuai aturan.
“Administrasi berjalan baik, program dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ini tentu butuh kerjasama salah satunya dari Kejaksaan negeri Kabupaten Bogor,” tuturnya
Selain itu, Rudy juga meminta para kepala desa yang baru saja dilantik kepengurusannya di Apdesi Kabupaten Bogor, harus terus berkomunikasi dengan semua pihak, termasuk Kejaksaan Negeri.
Rudy ingin kolaborasi seluruh pihak, mampu meminimalisir bahkan meniadakan kasus-kasus yang melibatkan para kepala desa. Sehingga, pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu.
“Karena jika ada kepala desa yang berproses hukum, pelayanan masyarakat akan terganggu,” kata Rudy.
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024