Hukum  

Kemenkumham: Pakistan ajukan Indikasi Geografis Beras Basmati

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI mengungkapkan pemerintah Pakistan mengajukan permohonan Indikasi Geografis untuk Beras Basmati, dalam audiensi di Jakarta, Rabu (29/5).

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI Min Usihen mengatakan pengajuan permohonan Indikasi Geografis Beras Basmati itu dilakukan karena beras tersebut sudah sempat didaftarkan oleh pemerintah India sebagai Indikasi Geografis.

“Jika pemerintah Pakistan berniat mendaftarkan Beras Basmati sebagai Indikasi Geografis miliknya, beras tersebut harus memiliki ciri atau inovasi yang berbeda dengan Beras Basmati India yang sudah terdaftar,” kata Min seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Min menyampaikan hal tersebut bisa dilakukan karena di Indonesia juga terdapat produk yang sama, tetapi dari daerah yang berbeda. Salah satu contohnya seperti Kopi Arabika Gayo dihasilkan di tiga wilayah administrasi kabupaten berbeda namun menghasilkan karakteristik kopi yang sama.

Sebelumnya, permohonan Indikasi Geografis Beras Basmati telah didaftarkan terlebih dahulu sebagai Indikasi Geografis oleh pemerintah India ke Direktorat Merek dan Indikasi Geografis DJKI Kemenkumham RI sejak 1 Februari 2022.

Baca juga: Kemenkumham: Identitas merek jaminan orisinalitas Indikasi Geografis

Duta Besar Pakistan untuk Indonesia Ameer Khurram Rathore menyayangkan hal tersebut karena Beras Basmati sebenarnya berasal dari Pakistan.

Menurut dia, Pakistan juga merupakan produsen terbesar Beras Basmati di dunia, dalam hal kuantitas maupun luas wilayahnya.

Karena itu Ameer mengungkapkan bahwa Kedutaan Besar Pakistan memiliki dua kemungkinan terkait langkah tersebut, yakni menempuh jalur hukum atau mendaftarkan Beras Basmati dengan nama berbeda dengan yang telah didaftarkan India, yaitu dengan nama Beras Basmati Pakistan.

“Ke depannya, kami akan menginformasikan kembali kepada DJKI mengenai langkah yang akan kami pilih,” ungkap Ameer.

Selain Ameer, Pemerintah Pakistan juga diwakili oleh perwakilan dari Kementerian Perdagangan dan Investasi Pakistan Muhammad Naseem Rashed.

Adapun Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, serta karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.

Tanda Indikasi Geografis yang digunakan dapat berupa etiket atau label yang dilekatkan pada barang yang dihasilkan. Tanda tersebut dapat berupa nama tempat, daerah, wilayah, kata, gambar, huruf, atau kombinasi dari berbagai unsur tersebut.

Baca juga: Kemenkumham periksa permohonan Indikasi Geografis Nanas Madu Pemalang

Baca juga: Kemenkumham sebut perlindungan merek strategi pengembangan usaha

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Imam Budilaksono
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *