Hukum  

Kemenkumham ajak musisi kawal revisi UU Hak Cipta masuk Prolegnas

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengajak Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI) untuk mengawal revisi Undang-Undang Hak Cipta agar masuk Program Legislasi Nasional atau Prolegnas tahun 2025-2029.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham Min Usihen mengatakan pemerintah saat ini membutuhkan kehadiran para pemangku kepentingan untuk dapat memberikan berbagai masukan dan kajian dalam revisi UU Hak Cipta yang berlaku saat ini.

“Mendorong Undang-Undang Hak Cipta ke dalam Prolegnas tahun 2025-2029 merupakan tanggung jawab kita bersama,” ujar Min dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya pada Rabu (22/5), Min Usihen menerima kunjungan pengurus FESMI untuk membahas berbagai hal, salah satunya soal revisi UU Hak Cipta.

Baca juga: PSI tegaskan dukung percepatan revisi UU Hak Cipta

Dia menuturkan pemerintah sedang mempersiapkan berbagai kajian yang diwujudkan dalam naskah akademik sehingga sangat terbantu dengan kajian-kajian yang mendukung urgensi dari UU Hak Cipta.

Min berharap kerja sama yang baik antara pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham, dengan FESMI ataupun para pemangku kepentingan di bidang musik dapat memberikan payung hukum yang berpihak kepada pencipta dan pemegang hak.

“Terima kasih atas pertemuan ini, semoga dengan adanya kerja sama ini dapat menciptakan industri musik yang lebih baik ke depannya seperti harapan kita semua,” ucap dia.

Baca juga: MK kabulkan sebagian gugatan Melly Goeslaw soal UU Hak Cipta

Dalam kesempatan sama, Direktur Riset dan Pengembangan FESMI Cholil Mahmud mengatakan dalam perkembangan industri musik digital yang pesat, banyak musisi yang kurang memiliki daya tawar, terutama pada perjanjian lisensi yang kurang berpihak kepada musisi.

Ia mengatakan saat ini perkembangan industri musik digital sangat berpengaruh pada nasib para musisi sehingga sudah saatnya untuk melakukan inventaris berbagai kebutuhan yang selama ini belum terakomodir dalam UU Hak Cipta.

Ketua Umum FESMI Yovie Widianto menambahkan saat ini Indonesia belum memiliki platform musik yang besar untuk mewadahi hasil karya dari para musisi dan sangat disayangkan apabila tidak diberikan pelindungan yang baik karena dapat memberi pemasukan yang cukup besar bagi negara.

“Harapannya, kami dapat menjadi mitra pemerintah yang konstruktif, sehingga akan ada keberpihakan yang baik bagi nasib para musisi dan seniman,” ujar Yovie.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *