ANTARA – Kementerian Perdagangan mengamankan sementara sebuah kapal tanker senilai Rp50,9 miliar yang termasuk kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB) karena tidak dilengkapi dengan izin persyaratan impor. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada Rabu (8/5), menyebut kapal yang akan digunakan di perairan Palembang ini akan dikembalikan ke China agar melengkapi izin persyaratan impor sebelum digunakan. (Winda Tri Agustina/Fahrul Marwansyah/Farah Khadija)
Kemendag amankan kapal tanker tanpa dokumen impor lengkap di Palembang

Baca Juga
Rekomendasi untuk kamu

Jakarta (ANTARA) – Sertifikat tanah adalah surat resmi yang dikeluarkan langsung oleh Badan Pertanahan Nasional…

Jakarta (ANTARA) – Gaji hakim di Indonesia akan mengalami kenaikan, dengan hakim golongan paling junior…