Hukum  

Kemarin, kasus Timah hingga sidang SYL

Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Senin (3/6), yang masih layak dibaca untuk informasi pagi ini.

1. Kejagung limpahkan perkara korupsi timah ke JPU Kejari Jaksel

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melimpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Senin, menyampaikan pelimpahan perkara yang dimaksud merupakan pelimpahan tahap II, yakni tersangka beserta barang bukti.

Selengkapnya baca di sini

2. Febri Diansyah terima Rp800 juta dan Rp3,1 M saat dampingi SYL dkk

Mantan kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah mengaku mendapatkan honor senilai Rp800 juta saat penyelidikan dan Rp3,1 miliar di tahap penyidikan ketika mendampingi proses hukum eks Menteri Pertanian itu.

“Pada saat itu, di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp800 juta,” kata Febri saat memberi keterangan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini

3. SYL minta proses perkara TPPU tidak ditunda

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta proses perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dirinya tidak ditunda, sehingga bisa dipercepat untuk disidangkan di meja hijau.

“Dengan umur saya yang 70 tahun, saya bermohon, kalau mungkin, ada proses TPPU bisa dilanjutkan atau jangan ditunda,” kata SYL memohon kepada Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini

4. Komisi III DPR setujui naturalisasi Calvin dan Jens

Komisi III DPR RI menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan atau naturalisasi terhadap dua pemain sepak bola asal Belanda, Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven, dalam rapat kerja dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemuda dan Olahraga di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.

“Kami ingin menyampaikan memintakan persetujuan kepada Komisi III apakah menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan Republik Indonesia atas nama Calvin Ronald Verdonk dan Jens Raven untuk selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan?” tanya Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh selaku pemimpin rapat.

Selengkapnya baca di sini

5. Polri harapkan Thailand segera tangkap dan serahkan Fredi Pratama

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mukti Juharsa mengatakan penangkapan buronan nomor 1 Thailand Chaowalit Thungduang alias Sia Pang Nanode alias Sulaiman menjadi harapan bagi jajarannya agar bandar narkoba Fredi Pratama yang bersembunyi di Thailand bisa segera ditangkap dan diserahkan ke Polri.

“Kami sudah sampaikan (ke Thailand), nanti ada tim yang ke Thailand dipimpin Kombes Pol Audie, dari Hubinter dan Wadir Narkoba untuk membicarakan pemulangan Fredi Pratam,” kata Mukti di Jakarta, Senin.

Selengkapnya baca di sini

Pewarta: Fauzi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024



Source link

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *